1.
TEORI
v
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang
berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk,
curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar
norma-norma agama, materil, mental,
dan umum.
Korupsi dalam arti hukum,
adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang
lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar
batas-batas hukum.
Korupsi
menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara”.
Korupsi
menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat
atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
Korupsi menghambat pembangunan karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi
kebersamaan dan mengkhianati cita-cita perjuangan bangsa.
v
Pengertian Etika Bisnis
Definisi
etika bisnis menurut Business & Society - Ethics and Stakeholder Management
(Caroll & Buchholtz, ?: dalam Iman, 2006):
Etika adalah
disiplin yang berurusan dengan apa yang baik dan buruk dan dengan tugas
dan kewajiban moral. Etika juga dapat dianggap sebagai seperangkat prinsip
moral atau nilai. Moralitas adalah doktrin atau sistem perilaku moral.
moral perilaku yang didasarkan pada apa yang terkait dengan prinsip benar dan salah dalam
perilaku. Etika bisnis, oleh karena itu, terkait dengan perilaku yang baik dan buruk atau
benar dan salah yang terjadi dalam konteks bisnis. Konsep ini lebih sering
diartikan benar dan salah untuk memasukkan pertanyaan -pertanyaan lebih sulit dan
halus keadilan, keadilan dan kesetaraan.
Hill dan Jones (1998) menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran
untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada
setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan
strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
v
Hubungan Antara Korupsi dan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi .
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika
kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis,
maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas
melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak
pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru
kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
2. KASUS/ARTIKEL
Kasus
atau masalah yang akan dibahas adalah menganalisis pengertian dari korupsi,
pengertian etika bisnis, hubungan antara korupsi dan etika bisnis dan contoh
kasusnya.
3. ANALISIS
Korupsi
adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi
keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Etika bisnis merupakan
suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan
kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil
keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Contoh kasus :
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah
keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana
dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa
Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut.
Wakil
Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya,
penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp
2,5 triliun itu.
“Sama-sama
kita sudah dengar dan sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas),” kata
Zulkarnain.
Lebih
lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh
pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu.
“Jadi
Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh. Kita melihat secara menyeluruh,
tidak secara parsial, dari mulai penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan
alat dan jasa, baik pengelolaan maupun pembangunan fisik,” ujarnya.
Untuk
itu, lanjutnya, komisinya akan segera menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup
alat bukti dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng
itu.
“Kita
ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan sampaikan,”
ujarnya.
Diketahui,
dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum kerap
disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati
demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya.
4. KESIMPULAN
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada
pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau
kelompoknya. Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah
dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika
mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah
moral yang kompleks. Hubungan korupsi
dengan etika bisnis dapat
dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika
dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka
penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi .
5. REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar