Minggu, 24 November 2013

Konflik Etika Bisnis


1.                 Teori
Konflik merupakan suatu gejala yang umumnya muncul sebagai akibat dari interaksi manusia dalam hidup bermasyarakat. Konflik akan timbul ketika terjadi persaingan baik individu maupun kelompok. Konflik juga bisa dipicu karena adanya perbedaan pendapat antara komponen-komponen yang ada di dalam masyarakat membuatnya saling mempertahankan ego dan memicu timbulnya pertentangan. Bukan hanya di masyarakat konflik juga bisa terjadi di satuan kelompok masyarakat terkecil, keluarga, seperti konflik antar saudara atau suami-istri.
Dr. Robert M.Z. Lawang, menurutnya konflik adalah perjuangan untuk memperoleh nilai, status, kekuasaan, dimana tujuan dari mereka yang berkonflik, tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan saingannya.
Drs. Ariyono Suyono, menurutnya pengertian konflik adalah proses atau keadaan dimana ada 2 pihak yang berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing disebabkan karena adanya perbedaan pendapat, nilai-nilai ataupun tuntutan dari masing-masing pihak.
Soerjono Soekanto, menurutnya konflik adalah proses sosial dimana orang atau kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain yang disertai ancaman dan kekerasan.
Konflik dapat dibedakan menurut pihak-pihak yang saling bertentangan. Atas dasar hal ini , ada 5 jenis konflik , yaitu :
A.    Konflik antar individu.(konflik ini terjadi karena adanya pertentangan antar individu).
B.     Konflik antar individu dan kelompok(konflik ini terjadi karena kesalahpahaman yang melibatkan suatu kelompoknya).
C.     Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama.(konflik terjadi karena tingkat persaingan yang di dalamnya berujung pertentangan).
D.    Konflik antar organisasi(konflik terjadi karena tidak adanya kesadaran yang melibatkan banyak pihak).

2.                 Kasus/Artikel
Jakarta, MDTV: Aksi buruh berdarah yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Kamis (31/10) kemarin, mendapat sorotan penting. Anggota komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta agar Presiden SBY dan Polri untuk segera mengusut kasus ini.

Rieke juga menyesalkan tutup matanya Kepolisian saat aksi buruh berujung dengan penyerangan sejumlah ormas yang membawa berbagai senjata tajam, yang mengakibatkan beberapa buruh menjadi korban dan rusaknya fasilitas pabrik. Aparat dinilai seolah-olah hanya menonton aksi berdarah itu. Rieke pun meminta Presiden SBY untuk mengambil tindakan tegas atas peristiwa itu.

Dalam insiden tersebut, belasan buruh yang berhadapan dengan ormas menderita luka tusuk senjata tajam.

"Yang disesalkan adalah kepolisian diam saat terjadi aksi anarkis dan premanisme yang dilakukan ormas tertentu, seperti di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Bukan saja anggota ormas tersebut menyerang para buruh dan pekerja, namun merusak fasilitas pabrik," katanya, Jumat (01/11).

"Kita juga akan mendesak Pemerintah SBY untuk menjalankan fungsinya sebagai pemerintah dan merespons peristiwa ini. Jika pemerintah diam, maka dapat diasumsikan ada indikasi kesengajaan pemerintah menggunakan sipil untuk menghadang tuntutan kenaikan upah," pungkas Rieke. (lp6)

3.                 Analisis
Secara teoritis Menurut Velasques (2002) etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
 Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami. Konflik terjadi karena adanya 2 kepentingan yang bertentangan, konflik bisa terjadi antara individu dengan individu, individu dengan organisasi, organisasi dengan organisasi atau konflik didalam individu sendiri, seperti konflik antara kebutuhan dengan keinginan. Jika dibiarkan terus menerus tanpa dicari suatu solusi maka akan berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. Pada dasarnya konflik sendiri sudah berdampak buruk secara psikologis bagi individu.
Dari kasus diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa telah terjadi konflik anatara para pendemo dengan sebuah ormas dimana terjadi sebuah insiden penusukan terhadap seorang buruh yang dilakukan oleh seorang ormas, dimana itu terjadi karena adanya unsur kesengajaan pemerintah menggunakan sipil untuk menghadang tuntutan kenaikan upah. Dan itu merupakan suatu pelanggaran etika.


4.                 Referensi
http://antoniusgunadarma.blogspot.com/2013/11/konflik-etika-bisnis.html

Minggu, 10 November 2013

Pelanggaran Etika Bisnis


1.    Teori
Menurut Velasques (2002) etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
Menurut Hill dan Jones menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan, “Most of us already have a good sense of what is right and what is wrong. We already know that is wrong to take action that put the lives other risk” ("Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan risiko kehidupan yang lain.")
Menurut Albrecht (2012:6) mengemukakan dalam bukunya “Fraud examination” menyatakan bahwa: “fraud is a generic term, and embraces all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representations. No definite and invariable rule can be laid down as general proportion in defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery”.
Dari pengertian kecurangan (fraud) menurut Albrecht, kecurangan adalah istilah umum, dan mencakup semua cara dimana kecerdasan manusia dipaksakan dilakukan oleh satu individu untuk dapat menciptakan cara untuk mendapatkan suatu manfaat dari orang lain dari representasi yang salah. Tidak ada kepastian dan invariabel aturan dapat ditetapkan sebagai proporsi yang umum dalam mendefinisikan penipuan, karena mencakup kejutan, tipu daya, cara-cara licik dan tidak adil oleh yang lain adalah curang.
Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksaanaan keputusan terdahulu.
Jadi dapat disimpulkan fraud (kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabkan oleh keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan.
Hubungan antara etika bisnis dan kecurangan yaitu bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan atau norma dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika.

2.    Kasus/Artikel
Liputan6.com, Jakarta : Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai, selama lumpur Lapindo terus menyembur di kawasan Sidoarjo, maka selama itu juga Aburizal Bakrie akan mendapatkan keuntungan. Menurutnya, keuntungan bagi Bakrie adalah dana bantuan dari pemerintah yang terus mengalir.
"Ya untung teruslah. Selama lumpur itu nyembur, nggak ada target untuk mencabut BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), artinya Pak Ical (Aburizal Bakrie) akan terus untung," kata Ichsanuddin Noorsy ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Menurut dia, Ical pandai melakukan lobi dengan pemerintah yang sedang dipimpin SBY. Bahkan, kepandaian Ical dalam melobi tak hanya tampak pada kucuran dana negara, tetapi juga pada status lumpur Lapindo, yang sampai saat ini tidak jelas apakah bencana alam atau bencana korporasi.
Namun dia menegaskan, dengan adanya BPLS, maka secara tidak langsung pemerintah menyatakan semburan lumpur Lapindo adalah bencana nasional.
"Dampak adanya BPLS itu, maka akan muncul di APBN, jadi dana itu akibat saja. Jadi jangan dilihat langsung alokasi anggarannya," ujar dia.
Menurut Noorsy, selama lumpur Lapindo terus menyembur, akan sangat sulit untuk mencabut BPLS. "Ketika dicabut BPLS, siapa yang menanggulangi," ucapnya.
Tak Berani
Dia menyatakan, tidak ada satupun lembaga atau institusi di negeri ini yang menyatakan lumpur Lapindo sebagai kesalahan korporasi. "Lembaga peradilan, bahkan MK tidak berani nyatakan itu kesalahan korporasi. Kepolisan, Kejagung, pemerintah, DPR/DPRD tidak punya wewenang eksekusi. Pemerintah tak berani. Maka selama pemerintah seperti ini, tidak bisa dicabut," jelas Noorsy.
Sehingga, imbuhnya, dengan adanya BPLS maka patut dicurigai adanya deal politik antara Ical dan SBY. Lantaran, secara tidak langsung, adanya BPLS sebagai pengakuan pemerintah wajib membiayai lumpur Lapindo.
"Persoalan pokoknya adalah besarnya alokasi yang diberikan sesuai kebutuhan. Bicara besar alokasi kebutuhan, hanya orang-orang DPR-lah yang tahu, apakah itu berkaitan dengan kepentingan politik atau tidak, apakah ada deal atau tidak. Kita hanya bisa mencurigai bahwa memang ada deal, ada transaksi politik antara Ical dan SBY," papar Noorsy.
Wajar
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan, pihaknya menerima APBN Perubahan 2013 untuk kepentingan rakyat. Pria yang akrab disapa Ical ini membantah ada deal politik dengan Partai Demokrat.
"Nggak ada (deal)," ujar Ical, Rabu 19 Juni. Terkait alokasi anggaran sebesar Rp 155 miliar dalam APBNP 2013 untuk korban luapan lumpur Lapindo, Ical mengatakan, penanggulangan kalau di luar peta terdampak memang tanggung jawab pemerintah.
"Ya wajarlah. Karena di luar 1 tahun transaksi jual beli. Jual belinya kan batasnya namanya peta terdampak. Di luar transaksi jual belinya itu, itu jual belinya antara Lapindo dengan rakyat. Itu peta terdampak," jelas Ical. Ical pun membantah Pasal 9 APBNP 2013 yang berisi pengalokasian dana negara sebesar Rp 155 miliar untuk penanggulangan Lapindo tidak diketahui seluruh pimpinan DPR. Dalam Pasal 9 UU APBN Perubahan 2013 mengalokasikan dana sebesar Rp 115 miliar untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lumpur Lapindo pada 3 desa, yang meliputi Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan. Juga meliputi 9 rukun tetangga di 3 kelurahan, yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Sementara, berdasarkan data yang diperoleh dari Sekretariat Komisi V, terdapat dana anggaran untuk BPLS tahun anggaran 2014 sebesar Rp 845,1 miliar, yang telah diajukan dalam pagu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada Rabu 19 Juni lalu. Dana itu telah mendapat persetujuan dari Komisi V DPR yang ditandatangani Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PAN Laurens Bahang Dama. (Mut/Sss)

3.    Analisis
Secara teoritis menurut Hill dan Jones menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks Menurut Albrecht, kecurangan adalah istilah umum, dan mencakup semua cara dimana kecerdasan manusia dipaksakan dilakukan oleh satu individu untuk dapat menciptakan cara untuk mendapatkan suatu manfaat dari orang lain dari representasi yang salah. Tidak ada kepastian dan invariabel aturan dapat ditetapkan sebagai proporsi yang umum dalam mendefinisikan penipuan, karena mencakup kejutan, tipu daya, cara-cara licik dan tidak adil oleh yang lain adalah curang.
Hubungan antara etika bisnis dan kecurangan bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika.
Dari kasus diatas maka dapat kita analisis bahwa telah terjadi pelanggaran etika. Dimana menurut Ichsanuddin Noorsy “Ical pandai melakukan lobi dengan pemerintah yang sedang dipimpin SBY”. Bahkan, kepandaian Ical dalam melobi tak hanya tampak pada kucuran dana negara, tetapi juga pada status lumpur Lapindo, yang sampai saat ini tidak jelas apakah bencana alam atau bencana korporasi. Namun dia menegaskan, dengan adanya BPLS, maka secara tidak langsung pemerintah menyatakan semburan lumpur Lapindo adalah bencana nasional.

4.      Referensi


Minggu, 03 November 2013

KORUPSI DAN ETIKA BISNIS

1.   TEORI

v             Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum.
Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.
Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara”.
Korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Korupsi menghambat pembangunan karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan mengkhianati cita-cita perjuangan bangsa.

v             Pengertian Etika Bisnis
Definisi etika bisnis menurut Business & Society - Ethics and Stakeholder Management (Caroll & Buchholtz, ?: dalam Iman, 2006):
Etika adalah disiplin yang berurusan dengan apa yang baik dan buruk dan dengan tugas dan kewajiban moral. Etika juga dapat dianggap sebagai seperangkat prinsip moral atau nilai. Moralitas adalah doktrin atau sistem perilaku moral. moral perilaku yang didasarkan pada apa yang terkait dengan prinsip benar dan salah dalam perilaku. Etika bisnis, oleh karena itu, terkait dengan perilaku yang baik dan buruk atau benar dan salah yang terjadi dalam konteks bisnis. Konsep ini lebih sering diartikan benar dan salah untuk memasukkan pertanyaan-pertanyaan lebih sulit dan halus keadilan, keadilan dan kesetaraan.
Hill dan Jones (1998) menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.

v   Hubungan Antara Korupsi dan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi.
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.

2.    KASUS/ARTIKEL
Kasus atau masalah yang akan dibahas adalah menganalisis pengertian dari korupsi, pengertian etika bisnis, hubungan antara korupsi dan etika bisnis dan contoh kasusnya.

3.   ANALISIS
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Contoh kasus :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu.
“Sama-sama kita sudah dengar dan sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas),” kata Zulkarnain.
Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu.
“Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh. Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan maupun pembangunan fisik,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu.
“Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya.

4.   KESIMPULAN
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi.


5.   REFERENSI

Jumat, 25 Oktober 2013

CSR ( Corporate Social Responsibility)

1. Teori
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan ( sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap social/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Menurut World Bank , CSR adalah komitmen dari bisnis untuk berkontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehingga berdampak baik bagi bisnis sekaligus baik bagi kehidupan social.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

2. Kasus/ Artikel.
            Kasus masalah yang akan dibahas kali ini adalah mengenai CSR (Corporate Social Responsibility). Apa itu CSR, manfaat bagi masyarakat, dan keuntungan bagi perusahaan serta contoh perusahaan yang telah menerapkan CSR.

3. Analisis
            Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Lima pilar aktivitas CSR (Wibisono,2007,p.119):
  1. Building Human Capital
Secara internal perusahaan dituntut menciptakan SDM yang andal. Secara eksternal perusahaan dituntut untuk melakukan perberdayaan masyarakat.
  1. Strengthening Economies
Perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas dilingkungannya miskin, mereka harus memberdayakan ekonomi sekitar.
  1. Assessing Social Chesion
Perusahaan dituntut untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik.
  1. Encouraging Good Governence
Dalam menjalankan bisnisnya perusahaan harus menjalankan tata kelola bisnis dengan baik.
  1. Protecting The Environment
Perusahaan berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.
Manfaat bagi masyarakat :
            CSR tentu saja memiliki berbagai efek samping bagi masyarakat, baik yang positif dan negatif. Namun dari semua efek tersebut memang diharapkan efek positif dari CSR ini lebih banyak. Hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan bantuan kepedulian sosial perusahaan (CSR) yang disalurkan perusahaan sangat diharapkan sebab akan mempercepat peningkatan kesejahteran masyarakat di sekitar perusahaan.
Dengan adanya bantuan CSR, perusahaan turut membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, penyelesaian masalah lingkungan, membuka ruang kerja dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Apalagi dasar pendekatannya bukan sekedar apa yang diinginkan masyarakat tapi sesuatu yang dibutuhkan dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat sehingga arah bantuan tepat sasaran.
Keuntungan bagi perusahaan :
            Keuntungan CSR bagi perusahaan misalnya adalah perusahaan akan semakin dikenal oleh masyarakat dan akan mendapatkan nama baik dimata masyarakat.
Contoh perusahaan yang menerapkan CSR :
            Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
            Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.

Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:
Organizational Governance
Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.
Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.
CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan dari keinginan masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.
Program Indosat “Satukan Cinta Negeri” diterapkan melalui berbagai aktifitas antara lain adalah:
Ø     Indonesia Belajar
Ø     Indonesia Sehat
Ø     Indonesia Hijau
Ø     Berbagai Bersama Indosat
Ø     Indosat Peduli

Program yang telah dilakukan akan terus berjalan dan ditingkatkan kualitasnya. Seluruh program CSR yang dilaksanakan oleh Indosat akan terus dievaluasi secara berkala agar betul-betul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia sesuai CSR Goal Indosat. Betapapun besarnya masalah yang dihadapi dunia pendidikan, kesehatan, lingkungan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya, maka setiap langkah nyata yang dilakukan oleh Indosat merupakan tahapan yang berarti untuk menuju masa depan yang lebih baik.

4. Referensi