Rabu, 21 Maret 2012

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

         Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem demokrasi. Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.

       Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut. Hal ini didasari atas urgenitas sebuah demokrasi, sebagai bentuk riil dari proses demokrasi yang berjalan selama ini adalah keterlibatan dan peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan pemilihan umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

        Sebelum masuk lebih jauh dalam pembahasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kita perlu memahami pengertian - pengertian Demokrasi menurut para ahli :

Menurut Internasional Commision of Jurits // Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

Menurut Lincoln // Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

Menurut C.F Strong // Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

         Selain memahami pengertian Demokrasi, perlu kiranya kita kembali menilik sejarah dari demokrasi itu sendiri. Dimana awal dari Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

         Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.


SUMBER: http://hanifahmadi.blogspot.com/2011/11/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia.html