Kamis, 13 Oktober 2011

Pengertian SHU, Pinsip-prinsip pembagian SHU, dan Perumusannya


Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai.


sumber : http://yoyonsasori.blogspot.com/2009/11/bab-5-sisa-hasil-usaha-pengertian-shu.html

sumber : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Senin, 10 Oktober 2011

Pola Manajemen Koperasi

• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi

hirarki tanggung jawab

Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

bentuk organisasi

Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

sumber :
* http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
* http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html

Selasa, 04 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI


A. Pengertian Ekonomi Koperasi
ð  merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan angota angotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya kemudian.
B.  Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk Ekonomi Koperasi
A.Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
B.Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
C.Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
                        1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
                        2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
D.BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
E. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
            • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
            • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi                                          • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
            • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

F.KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
            • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
            • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

C. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
D. Sejarah Koperasi

-Indonesia sebelum kemerdekaan

secara fisik ingin membebaskan diri dari penjajahan gerakan -gerkan yang dilakukan ini bersifat sosial maka di ijinkan belanda, namun sebaliknya ada kegiatan politik.
            1. 1896 - ra wiriatamaja-lumbung desa- koperasi
            2. 1908- budi utomo
            3. 1912- sdi.   sdi ialah serikat dagang islam untuk mengembangi dimana orang orang pribumi masuk untuk pertama kalinya
            4. 1927 -uud no 23/koperasi
            5. 1929 -pni , berdirinya partai nasional indonesia dan sukarno yang mengajak kaum marhaen / jelta untuk maju di bidang ekonomi.
            6. 1930- jawatan koperasi, krena sudah tidak terbendung lqagi kemana  koperasi meminta bantuan, maka didirikanlah jawatan koperasi oleh belanda di bawah naungan departemen dalam negri.
            7. 1931 -172,  berdirinya koperasi 172 di indonesia
            8. 1939 - koperasi  -departemen perdagangan , jawatan koperasi dibubarkan dan langsung berada di bawah naungan departemen perdagangan.
            9. 1940 - koperasi ina 429, terdapat 425 koperasi di indonesia
10. 1942 - jepang - innokap- sumini, pemerintah belanda mengundurkan diri dari indonesia dan di ganti jepang yang mendirikan koperasi sumini, namun koperasi ini tidak bertahan dan hancur.

-Indonesia setelah kemerdekaan

            1. 12-7-1947 - sokri (sentra organisasi koperasi RI), merupakan hari koperasi sedunia, karena pertama kali diadakan munasko di cimahi
            2. 1960 - undang undang no.2 kop sebgai pengerak , merupakan pengerak roda ek onomi
            3. 1961 - sokri di ganti menjadi koaksi (komando operasi koperasi seluruh indonesia)
            4. 1966 - uu no.14/65 disyahkan , masih merupakan produk orde lama
            5. orde baru, pada tahun 1965 terjadi kekacauan politik yang fatal di indonesia sehingga kegiatn yang berbau komunis / sosialis diganti.
 a. 1967 - uu no.12/67 - penganti uu no. 14/65, masi berbau sosial bukan usaha.
 b.  1992 -uu no. 25/ 92, penganti uu no. 12/67

E. Tujuan Koperasi

Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)

F. Prinsip Koperasi

SALAH SATUNYA PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI :
•          Prinsip Munkner
•          Prinsip Rochdale
•          Prinsip Raiffeisen
•          Prinsip Herman Schulze
•          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

1.MUNKNER
•          Keanggotaan bersifat sukarela
•          Keanggotaan terbuka
•          Pengembangan anggota
•          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•          Perkumpulan dengan sukarela
•          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•          Pendidikan anggota

2.ROCHDALE
•          Pengawasan secara demokratis
•          Keanggotaan yang terbuka
•          Bunga atas modal dibatasi
•          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•          Netral terhadap politik dan agama

3.RAIFFEISEN
•          Swadaya
•          Daerah kerja terbatas
•          SHU untuk cadangan
•          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•          Usaha hanya kepada anggota
•          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.HERMAN SCHULZE
•          Swadaya
•          Daerah kerja tak terbatas
•          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•          Tanggung jawab anggota terbatas
•          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.ICA
•          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•          Adanya pembatasan bunga atas modal
•          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•          Kemandirian
•          Pendidikan perkoperasian
•          Kerjasama antar koperasi

G. Organisasi Koperasi

          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.



Sumber- sumber :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../ORGANISASI+KOPERASI.doc