1. Jenis Koperasi
A. Menurut PP 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
B. Menurut Teori Klasik
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Ø Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen.
Ø Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia.
3. Bentuk Koperasi
· Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
· Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
§ Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§ Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
§ Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
§ Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
· Koperasi Primer dan Sekunder
a) Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
b) Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar